Formulir Permohonan Informasi Publik

Silakan lengkapi formulir di bawah ini secara benar dan unggah berkas identitas Anda.

1

Data Identitas Pemohon

Berkas disimpang di ruang tertutup aman (ppid-private) dan hanya dapat diakses oleh Admin PPID.
2

Rincian Permohonan Informasi

3

Cara Memperoleh & Penyerahan Informasi

4

Persetujuan Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022)

🛡️ Pernyataan Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi:

Berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ini Anda memberikan persetujuan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memperoleh, menyimpan, memverifikasi, dan memproses data pribadi Anda (termasuk dokumen identitas KTP/SK) semata-mata untuk keperluan pelayanan informasi publik.