Ajukan keberatan resmi kepada Atasan PPID jika permohonan informasi Anda ditolak atau tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
🛡️ Pernyataan Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi:
Berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ini Anda memberikan persetujuan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) / Atasan PPID untuk memperoleh, menyimpan, memverifikasi, dan memproses data pribadi Anda semata-mata untuk keperluan penanganan pengajuan keberatan informasi publik.