Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyelenggarakan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungannya. Penyelenggaran sistem akuntabilitas kinerja mulai dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja.
Rencana strategis (Renstra) sebagai salah satu dokumen perencanaan kinerja perlu dirumuskan secara baik dan benar. Renstra yang berisi target kinerja akan menjadi acuan lembaga dalam penyusunan rencana aksi selama lima tahun ke depan.
Renstra Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah periode tahun 2025-2029 menyajikan tujuan dan sasaran yang dilengkapi indikator kinerja, target kinerja selama lima tahun, arah kebijakan dan strategi pencapaian, tujuan dan sasaran. Indikator dan target yang ditetapkan telah selaras dengan rumusan Renstra Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mari jadikan Renstra ini menjadi acuan bagi kita dalam penyusunan rencana kerja (program/kegiatan) dan sebagai petunjuk bagi warga BBPMP dalam lima tahun ke depan. Semoga Allah S.W.T. memberikan kita kekuatan untuk merealisasikan target kinerja yang ditetapkan sehingga dapat memberikan kontribusi pada peningkatan mutu pendidikan untuk semua.
Semarang, September 2025
Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah,
Dr. Nugraheni Triastuti, S.E., M.Si.
NIP 197303192000032002


