Kemendikdasmen Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2026.b

Semarang, 14 Januari 2026 — Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi merilis Aplikasi Dapodik versi 2026.b sebagai sarana pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk semester genap tahun ajaran 2025/2026.

Peluncuran aplikasi ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 0253/C/TI.03.00/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Gogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Satuan Pendidikan (TK hingga PKBM), serta Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh Indonesia.

Fitur dan Perubahan Penting

Aplikasi Dapodik versi terbaru ini menghadirkan sejumlah pembaruan penting, antara lain:

  1. Perubahan alur penginputan data ketersediaan listrik dan internet pada satuan pendidikan.
  2. Perbaikan data prasarana (tanah, bangunan, dan ruang) yang kini harus diajukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id) dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan melalui Manajemen Dinas (https://datadik.kemendikdasmen.go.id).
  3. Penutupan fitur penambahan peserta didik baru langsung di Aplikasi Dapodik untuk jenjang PAUD dan SD. Proses pendaftaran peserta didik baru kini dilakukan sepenuhnya melalui Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id).

Batas Waktu Pemutakhiran Data

Satuan pendidikan diminta untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data prasarana paling lambat 28 Februari 2026, sebelum sistem menutup periode penginputan data semester genap tahun ajaran ini.

 

Tanggung Jawab Pemangku Kepentingan

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen juga menekankan peran masing-masing pihak:

  1. Dinas Pendidikan wajib menginstruksikan satuan pendidikan untuk memperbarui data, melakukan verifikasi dan validasi, serta memastikan satuan pendidikan di wilayahnya aktif beroperasi.
  2. Satuan Pendidikan bertanggung jawab memperbarui data peserta didik, guru, tenaga kependidikan, sarana-prasarana (tanah, bangunan, ruang, dan buku), ketersediaan listrik dan internet, serta koordinat geografis melalui platform yang telah ditentukan. pemutakhiran data nilai peserta didik menggunakan Aplikasi e-Rapor yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik, dan tidak kalah penting kepala satuan pendidikan memastikan seluruh data terbarukan di Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id).
  3. Balai Penjaminan Mutu Pendidikan diminta berkoordinasi dengan dinas dan satuan pendidikan guna meningkatkan kualitas data Dapodik.

Akses dan Panduan

Seluruh bahan pendukung, termasuk aplikasi Dapodik versi 2026.b, formulir cetak, panduan teknis, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh melalui laman resmi: https://dapo.kemendikdasmen.go.id

Pemutakhiran data Dapodik menjadi fondasi penting dalam perencanaan kebijakan pendidikan nasional, distribusi bantuan, hingga peningkatan mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh satuan pendidikan sangat diharapkan demi terwujudnya Satu Data Pendidikan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. (IM)

Kemendikdasmen Prioritas