Pemberitahuan Kebijakan Privasi

Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah (BBPMP Jateng)

Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah (BBPMP Jateng) sebagai bagian dari penyelenggara sistem elektronik pemerintah berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi setiap subjek data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pemberitahuan Privasi ini merupakan bentuk transparansi kepada pengguna layanan terkait tata cara dan tujuan pengumpulan, pemrosesan, serta perlindungan Data Pribadi.

Dengan menggunakan layanan pada situs ini, Anda menyatakan telah membaca dan memahami Pemberitahuan Privasi ini.


1. Definisi

Dalam Pemberitahuan Privasi ini:

  • Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya.
  • Subjek Data adalah individu pemilik Data Pribadi.
  • Pengendali Data Pribadi adalah BBPMP Jateng yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

2. Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan

BBPMP Jateng dapat mengumpulkan dan memproses Data Pribadi sebagai berikut:

a. Data kontak: alamat surat elektronik (email), nomor telepon;
b. Data teknis: alamat IP, jenis perangkat, sistem operasi, dan log aktivitas;
c. Data lain yang diberikan secara langsung oleh Subjek Data melalui formulir atau layanan digital.


3. Tujuan dan Dasar Hukum Pemrosesan Data

Pemrosesan Data Pribadi dilakukan untuk tujuan:

a. Penyediaan layanan publik di bidang penjaminan mutu pendidikan;
b. Administrasi, verifikasi, dan autentikasi pengguna;
c. Pengembangan dan peningkatan kualitas layanan;
d. Pengamanan sistem elektronik;
e. Pemenuhan kewajiban hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum pemrosesan meliputi:

  • Persetujuan Subjek Data;
  • Pelaksanaan kewajiban hukum;
  • Pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum dan pelayanan publik;
  • Kepentingan sah Pengendali Data sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

4. Penerima dan Pengungkapan Data Pribadi

Data Pribadi dapat diungkapkan kepada:

a. Unit kerja internal BBPMP Jateng;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Penyedia layanan pendukung sistem elektronik yang terikat kewajiban kerahasiaan;
d. Instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BBPMP Jateng tidak memperjualbelikan Data Pribadi.


5. Hak Subjek Data

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Subjek Data memiliki hak untuk:

a. Mendapatkan informasi mengenai kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi;
b. Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki Data Pribadi;
c. Mengakses dan memperoleh salinan Data Pribadi;
d. Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi;
e. Menarik kembali persetujuan atas pemrosesan Data Pribadi;
f. Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan otomatis;
g. Mengajukan pengaduan kepada otoritas yang berwenang.


6. Cara Penggunaan Hak Subjek Data

Permohonan terkait hak Subjek Data dapat diajukan melalui kontak resmi BBPMP Jateng dengan menyertakan identitas yang sah.
BBPMP Jateng akan memproses permintaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


7. Keamanan dan Perlindungan Data

BBPMP Jateng menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi yang memadai untuk melindungi Data Pribadi dari:

  • Akses tidak sah;
  • Pengungkapan tanpa izin;
  • Perubahan atau perusakan data.

8. Penyimpanan dan Retensi Data

Data Pribadi disimpan selama:

  • Diperlukan untuk tujuan pemrosesan; dan/atau
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai retensi arsip.

9. Transfer Data Pribadi

Dalam hal diperlukan, transfer Data Pribadi dapat dilakukan antar unit kerja atau kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dengan memastikan tingkat perlindungan yang memadai.


10. Perubahan Pemberitahuan Privasi

Pemberitahuan Privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan layanan. Perubahan akan diumumkan melalui situs resmi.


11. Kontak Pengendali Data Pribadi

Untuk pertanyaan, permintaan, atau pengaduan terkait pemrosesan Data Pribadi, dapat menghubungi:

Pengendali Data Pribadi / PPID
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah (BBPMP Jateng)
Email: bbpmpjateng@kemendikdasmen.go.id
Telp: 0247474192


Tanggal Berlaku: 01/01/2026

Kemendikdasmen Prioritas