Semarang – Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akan menyelenggarakan lelang noneksekusi Barang Milik Negara (BMN) secara daring melalui sistem lelang tanpa kehadiran peserta (open bidding).
Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Objek yang akan dilelang berupa 1 (satu) paket Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan, yang terdiri atas inventaris meubelair serta peralatan elektronika kantor milik BBPMP Provinsi Jawa Tengah.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp3.565.000,00, dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp2.000.000,00.
Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, melalui aplikasi lelang resmi pemerintah. Penawaran dibuka sejak tayangnya lelang pada aplikasi hingga batas akhir penawaran pukul 09.00 WIB (waktu server). Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran oleh Pejabat Lelang di KPKNL Semarang, Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4, Jalan Imam Bonjol Nomor 1D, Semarang.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengakses layanan melalui portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Seluruh peserta diwajibkan menyesuaikan waktu dengan server pada aplikasi lelang dan mengikuti tata cara yang tersedia pada menu Tata Cara dan Prosedur serta Panduan Penggunaan.
Calon peserta dapat berasal dari perorangan maupun badan hukum. Sebelum mengikuti lelang, peserta wajib memiliki akun yang telah diaktivasi dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri. Bagi peserta yang bertindak sebagai kuasa, diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai yang sah.
Setoran uang jaminan dilakukan melalui Virtual Account (VA) masing-masing peserta dan harus telah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Penawaran harga baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan (approval) dari KPKNL melalui sistem. Nilai penawaran minimal sama dengan nilai limit yang telah ditetapkan.
Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang melalui Virtual Account pemenang. Pelunasan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, sedangkan bagi instansi atau lembaga pemerintah diberikan waktu hingga 14 (empat belas) hari kerja. Peserta yang tidak memenuhi kewajiban pelunasan akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan.
Objek lelang dijual dalam kondisi “as is” (apa adanya). Dengan mengikuti lelang, peserta dianggap telah mengetahui, memahami, dan menerima kondisi barang beserta seluruh risiko yang melekat setelah proses lelang selesai.
Bagi masyarakat yang ingin melihat kondisi barang secara langsung, BBPMP Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan pemeriksaan objek lelang di Kantor BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Jalan Kyai Mojo, Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, dengan jadwal sebagai berikut:
Kamis–Jumat, 6–7 Agustus 2026, pukul 08.00–15.00 WIB;
Senin–Rabu, 10–12 Agustus 2026, pukul 08.00–15.00 WIB; dan
Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 08.00–09.00 WIB.
Calon peserta diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak BBPMP Provinsi Jawa Tengah sebelum melakukan pemeriksaan objek lelang.
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang dapat diperoleh melalui BBPMP Provinsi Jawa Tengah di nomor telepon (024) 7474192.






