Koding dan Kecerdasan Artifisial Hanya untuk Guru Informatika?

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul sejak diterbitkannya kebijakan Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) adalah: “Siapa yang boleh mengajar KKA?” Tidak sedikit yang beranggapan bahwa mata pelajaran ini hanya dapat diampu oleh Guru Informatika. Benarkah demikian?
Jika menelaah Naskah Akademik Koding dan Kecerdasan Artifisial serta regulasi yang berlaku, jawabannya ternyata tidak sesederhana itu.


KKA Hadir untuk Menjawab Tantangan Zaman

Koding dan Kecerdasan Artifisial diperkenalkan sebagai mata pelajaran pilihan untuk membekali peserta didik dengan kemampuan berpikir komputasional, pemecahan masalah, kreativitas, etika pemanfaatan AI dan literasi digital. Karena merupakan bidang yang relatif baru bagi sebagian besar sekolah, muncul kekhawatiran mengenai ketersediaan guru yang dapat mengampunya.
Pertanyaan tersebut menjadi sangat wajar, terutama bagi sekolah yang belum memiliki Guru Informatika atau memiliki jumlah guru yang terbatas.


Apa Kata Naskah Akademik KKA?

Naskah Akademik KKA memberikan gambaran mengenai kebutuhan guru pengampu pada berbagai jenjang pendidikan. Sebelum melihat ketentuan resminya, mari kita telusuri terlebih dahulu pandangan yang tertuang dalam naskah akademik.

Pada jenjang SD, pembelajaran KKA dapat diampu oleh:

  • Guru kelas yang memiliki minat di bidang koding dan kecerdasan artifisial.
  • Guru kelas yang memiliki pengalaman di bidang koding dan kecerdasan artifisial.
  • Guru kelas yang memiliki portofolio yang relevan di bidang koding dan kecerdasan artifisial.
  • Guru Informatika, apabila tersedia.
  • Praktisi yang memiliki pengalaman atau portofolio yang relevan di bidang koding dan kecerdasan artifisial.

Pada jenjang SMP, SMA, dan SMK:

  • Guru Informatika menjadi pilihan yang paling dekat dengan substansi mata pelajaran KKA.
  • Jika tidak tersedia Guru Informatika, sekolah dapat mempertimbangkan guru dari rumpun MIPA.
  • Jika guru Informatika maupun guru rumpun MIPA tidak tersedia, sekolah dapat mempertimbangkan guru mata pelajaran lain yang memiliki:
    • kompetensi di bidang informatika, koding, atau kecerdasan artifisial;
    • pengalaman yang relevan; atau
    • pelatihan yang relevan di bidang tersebut.

Dari uraian tersebut terlihat bahwa Naskah Akademik KKA tidak membatasi pengampu KKA hanya pada Guru Informatika. Yang menjadi perhatian utama adalah kompetensi, pengalaman, dan kesiapan guru dalam menyelenggarakan pembelajaran KKA.


Bagaimana Ketentuan Resminya?

Jika Naskah Akademik memberikan landasan konseptual, maka ketentuan resmi mengenai kesesuaian guru pengampu KKA dapat ditemukan dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, mata pelajaran KKA dapat diampu oleh berbagai pemegang sertifikat pendidik sesuai jenjang pendidikan.


    1. Jenjang SD

    Pada jenjang SD, KKA dapat diampu oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik antara lain:

    • Guru Kelas SD/MI;
    • Matematika;
    • Bahasa Indonesia;
    • PPKn/PKn;
    • IPA;
    • IPS;
    • Bahasa Inggris;
    • Geografi;
    • Sejarah;
    • Ekonomi;
    • Biologi;
    • Fisika;
    • Kimia;
    • Sosiologi;
    • Antropologi;
    • Informatika;
    • KKPI;
    • Teknik Telekomunikasi;
    • Teknik Komputer dan Informatika;
    • Rekayasa Perangkat Lunak;
    • Teknik Komputer dan Jaringan;
    • Multimedia;
    • bidang TIK lainnya;
    • Teknik Jaringan Akses;
    • Teknik Jaringan Komunikasi dan Telekomunikasi;
    • Guru Pendidikan Khusus; dan
    • Guru Bimbingan dan Konseling.


    2. Jenjang SMP

    Pada jenjang SMP, KKA dapat diampu oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik antara lain:

    • Matematika;
    • Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
    • Informatika;
    • KKPI
    • Teknik Ketenagalistrikan;
    • Teknik Transmisi Tenaga Listrik;
    • Teknik Pembangkit Tenaga Listrik;
    • Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik;
    • Teknik Telekomunikasi;
    • Teknik Komputer dan Informatika;
    • Rekayasa Perangkat Lunak;
    • Teknik Komputer dan Jaringan;
    • TIK Khusus Lainnya;
    • berbagai bidang teknologi dan informatika lainnya yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.


    3. Jenjang SMA dan SMK

    Pada jenjang SMA dan SMK, prinsip yang digunakan juga serupa, yaitu memberikan ruang bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik Matematika dan yang relevan dengan bidang informatika, teknologi informasi, komputer, rekayasa perangkat lunak, jaringan komputer, multimedia, elektronika, dan bidang teknologi lainnya untuk mengampu KKA sesuai ketentuan yang berlaku. Selengkapnya dapat ditemukan pada Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025.


    4. Jenjang Pendidikan Khusus (SLB)

    Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 juga mengakomodasi satuan pendidikan khusus. Guru Pendidikan Khusus dinyatakan sesuai untuk mengampu KKA pada satuan pendidikan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa KKA tidak hanya diperuntukkan bagi Guru Informatika. Pemerintah memberikan ruang yang cukup luas bagi berbagai latar belakang sertifikasi pendidik untuk menjadi pengampu KKA, sehingga satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan kondisi dan sumber daya yang dimiliki.


    Mengapa Tidak Hanya Guru Informatika?

    KKA merupakan bidang yang bersifat multidisipliner. Di dalamnya terdapat unsur logika, matematika, analisis data, pemecahan masalah, teknologi, etika digital, hingga kreativitas. Oleh karena itu, kompetensi yang dibutuhkan untuk mengajar KKA tidak selalu identik dengan satu latar belakang mata pelajaran tertentu. Sebagai contoh, konsep berpikir komputasional memiliki keterkaitan yang kuat dengan Matematika. Analisis data banyak digunakan dalam IPA. Sementara pembahasan etika kecerdasan artifisial dapat dikaitkan dengan Pendidikan Pancasila dan berbagai mata pelajaran lainnya.

    Karena itu, pendekatan yang digunakan pemerintah adalah memperluas peluang guru pengampu dengan tetap memperhatikan kesesuaian sertifikat pendidik dan penguatan kompetensi melalui pelatihan.


    Yang Paling Penting: Kompetensi dan Kesiapan Guru

    Baik Naskah Akademik maupun kebijakan implementasi KKA menempatkan peningkatan kompetensi guru sebagai faktor kunci keberhasilan program. Guru pengampu KKA diharapkan memperoleh penguatan kompetensi melalui pelatihan, bimbingan teknis, komunitas belajar, maupun pengembangan profesional berkelanjutan. Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah “Apakah saya Guru Informatika?”, melainkan “Apakah saya memiliki kompetensi dan kesiapan untuk mengajar KKA sesuai ketentuan yang berlaku?”


    Kesimpulan

    KKA bukanlah mata pelajaran yang hanya dapat diampu oleh Guru Informatika. Naskah Akademik KKA menunjukkan bahwa berbagai guru dapat berperan sebagai pengampu sesuai kebutuhan dan kompetensinya. Sementara itu, Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 secara resmi menetapkan berbagai sertifikat pendidik yang dinyatakan sesuai untuk mengampu mata pelajaran KKA. Pada akhirnya, keberhasilan pembelajaran KKA tidak ditentukan oleh nama mata pelajaran yang selama ini diampu guru, melainkan oleh kompetensi, kemauan belajar, dan kesiapan untuk mendampingi peserta didik menghadapi tantangan era digital.


    Sumber: https://kodingka.kemendikdasmen.go.id/dokumen/

    Kemendikdasmen Prioritas